Pro kontra Ijaza Jokowi yang Dituduhkan Palsu Oleh Masyarakat

ijaza palsu jokowi

Mantan Presiden ke 7 Joko Widodo Sedang Terkena Isu Ijaza Palsu

meraknews.com Baru-baru ini, sekelompok massa yang tergabung dalam Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Mereka menuntut klarifikasi mengenai keaslian ijazah milik mantan Presiden RI tersebut. Meskipun Jokowi menerima perwakilan dari TPUA, ia tetap memilih untuk tidak menunjukkan ijazah yang dimaksud. Pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya akan diperlihatkan apabila ada permintaan resmi berdasarkan jalur hukum. Menurut analis politik Devi Darmawan. Polemik terkait ijazah Jokowi saat ini tidak lagi memiliki urgensi, mengingat masa jabatannya sebagai presiden telah berakhir. Pro kontra Ijaza jokowi ini lalu mencuat menjadi berita hangat.

Deretan gugatan atas ijazah Presiden Jokowi

Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Pertama kali muncul pada tahun 2019. Tuduhan ini di sebarkan oleh Umar Kholid Harahap lewat akun Facebook miliknya. Dalam unggahannya, Umar menyatakan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu dari jenjang SMA saat mencalonkan diri sebagai presiden. Narasi tersebut, yang kemudian di kategorikan sebagai hoaks oleh pihak kepolisian, menyebutkan bahwa Jokowi bukan alumni SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini di ketahui publik. Salah satu alasan yang di gunakan untuk mendukung klaim itu adalah perbedaan waktu antara tahun kelulusan Jokowi, yaitu 1980, dengan tahun berdirinya sekolah yang di sebut-sebut, yakni 1986. Atas dugaan penyebaran informasi palsu, polisi menetapkan Umar sebagai tersangka. Meskipun begitu, ia tidak di tahan, namun di kenakan kewajiban untuk melapor secara berkala. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 2022, isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Kali ini, Bambang Tri Mulyono—penulis buku Jokowi Undercover—mengajukan gugatan terhadap Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Bambang menuduh bahwa Jokowi telah menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilu Presiden pada tahun 2019. Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu di klasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Meski proses sidang sempat berlangsung, gugatan tersebut akhirnya di cabut oleh tim kuasa hukum Bambang. Hal ini terjadi setelah Bambang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Pada tahun 2024, isu dugaan ijazah palsu yang di tujukan kepada Presiden Joko Widodo kembali mencuat, kali ini setelah Eggi Sudjana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus bernomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tersebut, kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Otto menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini membantah seluruh tudingan yang di lontarkan Eggi Sudjana terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia pun berharap agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan keraguan serupa di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak di temukan satu pun bukti otentik yang mendukung klaim mengenai ijazah palsu tersebut. Baru-baru ini, seorang pengacara asal Solo bernama Muhammad Taufiq mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo.

Apa saja tuduhan kejanggalan skripsi dan ijazah Jokowi?

Meski sejumlah gugatan hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo berakhir tanpa hasil, perdebatan mengenai keabsahannya terus berlanjut di ruang publik. Salah satu pihak yang turut menyoroti adalah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram. Ia mengungkap sejumlah kejanggalan terkait dokumen akademik Jokowi, khususnya lembar pengesahan skripsi dan ijazah yang di terbitkan pada tahun 1985. Rismon menyoroti penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi.  Yang menurutnya belum lazim atau bahkan belum tersedia pada era 1980-an. Ia juga mempertanyakan absennya tanda tangan maupun nama dari dosen penguji dalam lembar pengesahan tersebut, yang seharusnya menjadi bagian penting dari dokumen akademik resmi. Pernyataan sepihak ini memicu keraguan di kalangan tertentu terhadap proses kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), meskipun belum ada bukti sahih yang membuktikan adanya pemalsuan.

Tinggalkan Balasan